Cermati dengan Baik, Omnibus Law ciptaker membuka lapangan kerja baru
PEMERINTAH
di bawah arahan Presiden Jokowi telah menginisiasi RUU Omnibus Law
Cipta Kerja (Ciptaker). Draft tersebut merupakan komitmen tegas
Pemerintah untuk mempermudah investasi yang mampu ciptakan lapangan
kerja baru.
Mungkin
hingga kini masih banyak yang bertanya, apa sih omnibus law ini? Apa
keuntungannya, atau Indonesia mau jadi negara kayak gimana sih?
Ditilik
dari sejumlah literatur, omnibus law ini bakal menjadi sumber hukum
terbesar yang memayungi Undang-Undang lain di Nusantara. Omnibus law ini
bakal mengganti, merevisi atau mencabut Undang-Undang lain yang
sekiranya telah mengalami masa kedaluarsa atau sudah tidak mampu
memangku sejumlah permasalahan yang ada. RUU sapu jagad ini memiliki
suatu keunikan. Yang mana saling berkesinambungan.
Melalui
RUU Omnibus law, segala macam keruwetan birokrasi dan regulasi dapat
dirapikan. Jika satu sektor mampu bangkit dengan RUU ini maka akan dpaat
menggenjot sektor lainnya. Sama halnya dengan RUU Omnibus Law Ciptaker
ini. RUU yang memiliki tujuan penyusunannya untuk memberikan perizinan
ber-usaha serta iklim usaha yang makin kondusif. Yang nantinya mencakup
investor besar ataupun kecil, menengah hingga mikro.
Menurut
Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Shanti Purwono dalam pernyataannya
yang mengutip setkab menuturkan, jika ada narasi-narasi terkait pro
pengusaha untuk investor besar saja hal ini tidaklah benar. Justru
implikasinya iakah memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor
baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro.
Dini
menilai jika Omnibus Law adalah undang-undang (UU) biasa yang mampu
meng-cover sejumlah isu. Sehingga nantinya tidak akan terjadi kekosongan
peraturan. Dini menambahkan jika ommibus law ini memiliki isi yang
heterogen. Sehingga bukan seperti UU umum lainnya. RUU Ciptaker ini akan
menekankan pada pembangunan insfrastruktur di periode pertama.
Sedangkan
untuk periode kedua penekanannya ada pada peningkatan SDM yang memiliki
kaitan dengan pertumbuhan ekonomi. RUU ini memang dibuat khusus
menyasar pada dua isu besar. Yakni, pengangguran dan lapangan kerja.
Agenda
besar Presiden di periode kedua ini, ialah bertujuan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berarti akan mampu menggenjot investasi,
investasi yang datangnya baik dari luar maupun dalam negeri. Sebab,
investasi akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan. Jika tak ada
investasi ini tentunya tidak akan ada lapangan kerja baru, hingga
menurunnya pertumbuhan ekonomi.
Dini
menuturkan jika maksud presiden menerapkan omnibus law ini ialah untuk
menciptakan iklim yang kondusif dan kemudian dapat menciptakan lapangan
pekerjaan hingga mendorong pertumbuhan UMKM. Dirinya juga menegaskan,
jika Presiden ingin meningkatkan investasi yang bisa menciptakan
lapangan kerja yang lebih luas bagi rakyat Indonesia, namun jangan
sampai upah minimum mengalami penurunan.
Sebelumnya,
Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU)
Omnibus Law Cipta Kerja ke meja DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
Presiden Joko Widodo berharap, dengan adanya penerapan RUU ini akan
dapat meningkatkan pelayanan terhadap usaha-usaha kecil maupun mikro
yang ada di Indonesia.
Dirinya
turut menjelaskan, bahwa pihaknya juga meminta kepada seluruh bupati
atau wali kota untuk menyetorkan target kepada Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkenaan dengan pemberian izin
usaha kepada usaha-usaha kecil ini. Presiden Jokowi bahkan menargetkan
sekitar 10 ribu usaha kecil tahun ini agar memiliki kemudahan izin usaha
secara gratis.
Ia
juga ingin agar pihak DPMPTSP di seluruh Indonesia mampu begerak secara
proaktif turun ke lapangan untuk memberikan izin tersebut kepada
pemilik usaha kecil. Pasalnya dengan mudahnya pemberian izin nantinya
akan mempengaruhi akses modal pemilik usaha tersebut.
Lebih
lanjut jika seluruh usaha kecil usaha mikro usaha telah mempunyai izin,
maka akses modal akan jadi lebih gampang. Hal ini berkaitan dengan sisi
keuangan yang akan lebih mudah mendapatkan sejumlah modal melalui bank
karena telah memiliki izin.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, omnibus law tak hanya memberikan keuntungan di satu sektor. namun berkesinambungan. Sehingga persentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tak hanya membuka lapangan kerja saja, tapi mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan mampu melesat tinggi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber :
http://www.omnibusrakyat.com/2020/03...nibus-law.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar