Omnibus law cipta kerja akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya
PEMERINTAH
telah berinisiatif mendorong lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja
(Ciptaker). Draft tersebut merupakan komitmen tegas Pemerintah untuk
mempermudah investasi yang mampu ciptakan lapangan kerja baru.
Tujuan
dari Omnibus Law Cipta Kerja, seperti yang diarahkan oleh Presiden
Jokowi, adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya sendiri
untuk menyederhanakan aturan-aturan yang menghambat proses percepatan
ekonomi. Presiden ingin percepatan ekonomi lebih dari saat ini.
Kebijakan ini, terutama ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang
luas, serta tentunya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Melalui
RUU Omnibus law, segala macam keruwetan birokrasi dan regulasi dapat
dirapikan. Jika satu sektor mampu bangkit dengan RUU ini maka akan dapat
menggenjot sektor lainnya. Sama halnya dengan RUU Omnibus Law Ciptaker
ini. RUU ini memiliki tujuan untuk memberikan perizinan berusaha serta
iklim usaha yang makin kondusif, termasuk usaha mikro kecil menengah.
omnibus law tak hanya memberikan keuntungan di satu sektor. namun berkesinambungan. Sehingga persentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tak hanya membuka lapangan kerja saja, tapi mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan mampu melesat tinggi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber :
http://www.omnibusrakyat.com/2020/04...n-membuka.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar