Omnibus Law Cipta Kerja Bawa Banyak Manfaat
PENERAPAN
skema Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker),
diyakini dapat meningkatkan perekonomian nasional karena membawa banyak
manfaat untuk kaum pengusaha, kelompok buruh, pencari kerja dan
investor. Karena itu, percepatan pembahasan dan implementasi Omnibus Law
Ciptaker patut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat
di Tanah Air ini.
Anggota
DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Omnibus Law Ciptaker untuk
diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut dinyatakan di dalam
rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (2/4/2020), di Jakarta.
Beberapa anggota dewan mengikuti rapat tersebut secara virtual,
dikarenakan kondisi yang sedang melanda Indonesia terkai penyebaran
virus corona atau Covid-19.
Sementara
itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi mengatakan akan
segara membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU ini dimana
pihaknya bakal mengundang semua kalangan untuk membahas RUU ini,
termasuk kalangan buruh, untuk menemukan solusi dari sejumlah poin yang
menuai kontroversi sehingga mendapatkan satu titik persamaan.
Seperti yang diketahui, berbagai aksi pro dan kontra mewarnai pembuatan dan pembahasan RUU Cipta Kerja ini.
Ekonomi
global hingga saat ini belum stabil, apalagi dengan adanya pandemi
wabah Covid-19 yang sangat berdampak terhadap ekonomi di berbagai
negara, termasuk di Indonesia. Namun pemerintah tidak hanya tinggal diam
ataupun berpangku tangan ketika diterjang dengan situasi seperti ini.
Sebaliknya, negara terus menerus memikirkan bagaimana menangani wabah
tersebut dan mengatasi dampak ekonominya terhadap rakyat.
Revolusi
hukum di bidang ekonomi atau transformasi ekonomi dilakukan oleh
pemerintah melalui pembuatan RUU Omnibus Law untuk meningkatkan ekonomi
rakyat dan menciptakan iklim investasi hingga ke daerah dan
meminimalisir terjadinya praktik birokrasi yang koruptif. Hal tersebut,
antara lain, akan melancarkan investasi di Tanah Air, membuka banyak
lapangan kerja baru serta memberikan keadilan hukum dan perlindungan
kepada kaum buruh dan pengusaha.
Ribetnya
pengurusan perizinan usaha hingga tidak jelasnya nasib kaum buruh
apalagi yang terkena PHK, dan masih tingginya angka pengangguran, sangat
mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sistem
birokrasi dan tumpeng tindihnya regulasi menjadi suatu persoalan di
Indonesia yang sangat merugikan warga.
Dengan
Omnibus Law, aturan pemerintah akan disederhanakan, bahkan jika perlu
dipangkas, sehingga terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
hukum yang tidak berbelit-belit. Pemerintah berupaya agar RUU Omnibus
Law Cipta Kerja, tidak menuntungkan satu pihak saja, namun memberikan
dampak positif bagi semuanya.
Demi
kelancaran pembahasan dan penerapan skema Omnibus Law, khususnya RUU
Cipta Kerja, dibutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR dan
pihak-pihak terkait lainnya. Sementara itu, pemahaman dan dampak positif
terkait isi RUU Omnibus Law Ciptaker ini, penting untuk disebarkan
kepada publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar